Secara umum yang berhubungan dengan asas legalitas adalah sebagai berikut:
1. Tidak boleh dituntut tanpa ada UU yang mengaturnya (UU Bersifat tertulis);
2. Temporis delictie
3. Jika ada UU yang baru, maka yang paling ringanlah yang dikenakan;
4. Tidak berlaku surut.
Asas legalitas antara satu negara dengan negara yang lain terkadang berbeda.
Download Handout Asas Legalitas Negara Asing di sini
Senin, 14 April 2008
Langgan:
Poskan Komentar (Atom)
0 komentar:
Poskan Komentar