Senin, 14 April 2008

Percobaan Tindak Pidana

Pada umumnya yang dimaksud dengan percobaan adalah suatu perbuatan dimana:

1. Ada perbuatan permulaan;
2. Perbuatan tersebut tidak selesai atau tujuan tidak tercapai;
3. Tidak selesainya perbuatan tersebut bukan karena kehendaknya sendiri

Beberapa negara berbeda dalam mengatur percobaan tindak pidana, akan tetapi masih terdapat kesamaan diantara satu dengan lainnya.

Apakah itu?

Download di sini

Asas Kesalahan

Berbicara tentang kesalahan berbicara tentang pertanggungjawaban pidana.
Asas kesalahan pada umumnya berbicara tentang mens rea dan actus reus.
Ada negara yang mengatur secara tegas tentang unsur kesalahan dalam KUHP ada yang tidak mengatur secara tegas.

Negara mana sajakah itu?

Download di sini

Asas Legalitas

Secara umum yang berhubungan dengan asas legalitas adalah sebagai berikut:
1. Tidak boleh dituntut tanpa ada UU yang mengaturnya (UU Bersifat tertulis);
2. Temporis delictie
3. Jika ada UU yang baru, maka yang paling ringanlah yang dikenakan;
4. Tidak berlaku surut.

Asas legalitas antara satu negara dengan negara yang lain terkadang berbeda.

Download Handout Asas Legalitas Negara Asing di sini

Hukum Pidana Inggris

Kenapa Inggris yang diperbandingkan:
1. Karena sistem hukum Inggris berbeda dengan Indonesia;
2. Karena ada persamaan tentang penggunaan hukum pidana adat;
3. Karena negara-negara di Asia Tenggara pada umumnya merupakan jajahan Inggris dengan sistem hukum yang sama dengan Inggris

Sumber Hukum Inggris
Common law
hukum berasal dari kebiasaan yang berkembang di masyarakat melalui putusan pengadilan (preseden)

Statute law
hukum berasal dari peraturan perundang-undangan

Perbedaan dengan Indonesia
1. Sistem hukum yang berlainan
2. Peraturan perundang-undangan yang tidak dikodifikasikan (single code);
3. Tidak mengenal ketentuan umum yang memuat asas seperti dalam buku I KUHPidana Indonesia
4. Asas-asas tidak dicantumkan secara formal dalam undang-undang

Download handout Hukum Pidana Inggris di sini

Ruang Lingkup Perbandingan Hukum

1. Perbandingan Hukum (comparative law) adalah suatu metode, bukanlah sebuah cabang hukum atau suatu perangkat peraturan
Metode perbandingan hukum adalah fungsional (kritis, realistis dan tidak dogmatis)

2. Dalam mempelajari perbandingan hukum kita harus mengetahui sistem hukum masing-masing negara.

Menurut Marc Ancel, terdapat 5 macam sistem hukum di dunia:
- Eropa kontinental (civil law system);
- Anglo-American (common law system);
- Timur tengah (middle east system);
- Timur jauh (far east system);
- Negara sosialis (socialist law system).


Tujuan Mempelajari Perbandingan Hukum
Umum:
Memperdalam ilmu pengetahuan;
Membawa sikap kritis terhadap sistem hukum;

Khusus:
Mengetahui situasi hukum negara asing dengan harapan membawa perkembangan hubungan internasional

Download tentang Ruang Lingkup Perbandingan Hukum di sini